Kamis, 24 Juli 2008

dishub

Dishub Tertibkan Kenderaan Umum

PANGKALANKERINCI-Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Pelalawan lima hari kedepan bakal menertibkan kenderaan angkutan penumpang umum. Hal tersebut menyusul intruksi dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan dimana seluruh kabupaten/kota harus menertibkan angkutan umum. Hal ini dikatakan Kadishub Pelalawan Drs. H. Nasri Fiesda, Msi, Selasa (22/7) kemarin.
"Sesuai surat edaran Dirjen Perhubungan, bahwasanya, terhitung sejak tanggal 21-25 Juli 2008 seluruh Dishub kabupaten/kota wajib melakukan pemeriksaan ankutan penumpang umum. Maka mulai besok (hari ini red) Dishub Pelalawan akan melaksanakan penertiban terhadap angkutan penumpang umum," ungkap Nasri.
Lebih jauh, tambah Nasri, operasi penertiban itu di kabupaten Pelalawan bakal dilakukan empat titik yakni, di kecamatan Pangkalan Kerinci, kecamatan Pangkalan Kuras, kecamatan Pangkalan Lesung dan terakhir di kecamatan Bandar Seikijang.
Menurutnya, operasi penertiban itu berupa kelengkapan KIR, izin trayek, dan kelengkapan lainnya, seperti sabuk pengaman dan lain sebagainya. "Pada operasi nanti kita langsung akan melakukan tindakan langsung (Tilang), jika angkutan yang dimaksud tidak memenuhi kelengakapan kenderaannya," ucap Nasri.
Selain itu Dishub juga akan melakukan pemeriksaan, terhadap angkutan karyawan. "Kita juga akan melakukan pemeriksaan terhadap angkutan karyawan. Sebab, izin terhadap angkutan karyawan itu, hanya bersifat insedentil dab berlaku hanya enam bulan," pungkasnya.hadrizal


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda